Alloh Swt. Mengadili Madzhab Empat
Syaikuna
Sulthonul 'Ulama al-Habib Salim bin Abdillah bin Umar asy-Syathiry
sebagai 'Ulama Syafi'i tulen yang mempunyai guru Maliki tulen as-Sayyid
'Alwy bin Abbas al-Maghriby al-Makki dalam setiap halaqohnya selain
memberikan pelajaran ushul dan furu'iyah dalam madzhab syafi'i beliau
acapkali memberikan pandangan fikroh-fikroh madzhab lain sebagai sebuah
kedewasaan dalam bermadzhab, menjauhi tatbu'u rukhos, dan membuang rasa ta'ashub yang berlebihan.
Suatu
ketika di halaqoh fathal mu'in malam hari di rubath tareem bagian sutuh
atas selatan, tempat dimana beliau selalu mengajar Habib salim
memberikan riwayat bagaimana Alloh mengadili keempat imam madzhab.
Beliau berkata: "Nanti
ketika Alloh Swt. mengumpulkan manusia di Mahsyar dan hari peradilan
(yaumuddien) didirikan, Alloh Swt. memanggil keempat imam madzhab,
Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hambali".
Alloh berkata: "wahai kalian berempat, Aku menjadikan agama islam sebagai agama yang satu dan tidak terbagi-bagi (إن الدين عند الله الإسلام), lantas kenapa kalian menjadikan agama islam menjadi empat?!".
keempat imam lantas bersepakat, imam Ahmad sebagai yang termuda mewakili keempatnya.
Imam Ahmad: "wahai
Alloh yang memiliki hari pengadilan ini, jika Engkau mengadili kami
sebagai pemecah islam menadi empat, siapakah yang menjadi al-Qodhi di
hari ini?".
Alloh Swt. menjawab: "Akulah Qodhi/hakim di hari peradilan ini".
Imam Ahmad: "lantas bila kami berempat terdakwa membagi agama Islam menadi empat, siapakah yang menjadi saksi perbuatan kami?".
Alloh Swt. menjawab: "Akulah saksinya".
Imam Ahmad: "wahai
Alloh, di keempat madzhab kami tidak diperkenankan seorang Qodhi
menjadi seorang saksi, begitu pula seorang saksi tidak diperkenankan
menjadi seorang Qodhi/hakim".
lantas
Alloh Swt. mengampuni keempatnya, dan menanyakan keinginan mereka. para
Imam itu memintakan ampun kepada seluruh ummat yang bernaung di bawah
panji-panji mereka, dan masuklah keempat imam itu dan seluruh ummatnya
ke dalammaghfiroh Alloh Swt.
Bilamana ulama' mutaakhirin sekaliber Imam Ahmad ibn Hajar al-Haytami mengatakan sebagaimana yang di nuqil oleh as-Seqaff dalam karyanya tarsyiihul mustafiidiin bahwa
mengikuti salah satu dari empat madzhab yang ada adalah sebuah
keharusan dan fatwa tersebut didukung oleh jumhur 'Ulama, sebuah
pertanyaan besar muncul, Bagaiamanaka nasib firqoh yang selalu
mengatakan bahwa al-iltizaam bil madzhab al-arba'ah adalah sebuah perbuatan bid'ah?
Alloh
Swt. mencipatakan pola berpikir manusia berbeda-beda sebagai
ketergantungan terhadap perbedaan alam yang berbeda pula. dalam al-Qur'an dan al-Hadits
ada nilai-nilai hukum yang tidak bisa dirubah karena telah sesuai
dengan sudut pandang 'Aqly manusia dengan berbagai ragamnya yang
akhirnya ini disebut al-maqthuu'u dilaalah/al-manshuush seperti kewajiban sholat, zakat, puasa, keharaman berzina dll.
di dalam al-Qur'an dan al-Hadits
ada pula nash yang masih bisa digali hukumnya secara konklusif karena
masih terjadi khilaf seperti maslah wasiat kepada hali waris yang
akhirnya ini disebut an-nash al-mujtahad,
ada pula yang masih ketergantungan pada kontex/keadaan yang ada seperti
ayat berperang sedangkan muslim dalam keadaan tak berdaya yang akhirnya
inilah yang disebut al-fatwa.
ketiga
hal yang masih bernaungan di bawah an-nash ini keputusan akhirnya
selalu menimbang maslahah dan mafsadah yang dibawa nash tersebut berikut
besar kecilnya.
Adapun semua hal yang tidak terdapat di dalam an-nash yang akhirnya disebut al-ghoiru al-manshush, kesemuanya akan dilarikan kepada al-Qowaaidul 'ammad dengan
menimbang maslahah dan mafsadah yang ada, jika kemaslahatan yang unggul
maka hukumnya adalah boleh yang akhirnya ini disebut al-mashoolihul mursalah.dan proses ini pada akhirnya disebut al-muruunatual-islamiyah/kelenturan islam sebagai bukti bahwa islam layak dipakai di segala zaman.
An-nash al-mujtahad dan al-ghoiurul manshush inilah
yang akhirnya melahirkan madzhab-madzhab yang berbeda sesuai
kemampuan, bakat, dan metode/pola berfikir masing-masing madzhab sebagi
bentuk kepedulian al-madzhabterhadap al-Qur'an dan al-Hadits
serta memberikan jalan yang terbaik mengikuti silsilah dan sanad
keilmuawan sampai pusarnya Rasuulullah Saw. yang akhirnya ini disebuttadwiinul madzhab. yang sekarang tadwin al-madzhab ini
hanya dimiliki oleh empat madzhab, inilah alasan kenapa jumhur 'ulama
mengharuskan mengikuti satu dari madzhab empat, dan melarang keluar dari
keempat madzhab yang ada.
Sebuah pertanyaan besar muncul, kenapa bermadzhab dikatakan bid'ah?
bila kita bersyukur, ternyata Alloh mencetuskan pemikiran imam syafi'i denganisbaaghul wudhu' (menyempurnakan
wudhu'nya) dan mengembangkan madzhabnya di alam tropis, sedang cuacanya
dan melimpah airnya, begitu pula sebaliknya meletakkan madzhab lain di
alam yang panas, minim air, atau bahkan di alam yang sangat dingin, yang
semuanya ini terlahir dari Rahmat Alloh Swt. terlahir dari niatan baik
dari keempat imam madzhab dengan menimbang maslahat dan kontex yang ada.
sejarahpun mengingat betapa indahnya kerukunan dalam bermadzhab.
Sebuah
pertanyaan besa, kenapa di sana ada firqoh yang mengatakan bahwa
mengikuti imam madzhab adalah bid'ah, haram, bahkan dikatakan kafir.
firqoh ini memebebaskan penafsiran al-Qur'an dengan metode yang ngawur tanpa memperhatikan kaidah-kaidah yang ada, bila dulu gerakan ini dipelopory oleh khawarij, di qurun 13 dikembangkan oleh pengikut wahhabiyah, maka sekarang metode ini menjamur dimana-mana dan dikenal dengan majlis tafsir al-Qur'an (MTA).
firqoh ini mengadukkan masalah tauhid dan syari'at menjadi satu dengan
pemahaman yang keliru, dan menghalalkan segala cara untuk mensukseskan
tujuannya, bila dulu fiirqoh ini menancapkan tombak di mushaf al-Qur'an mengadakan tipu muslihat dengan yel-yel merka la hukma illaLLooh yang akhirnya kasus ini disebut amru at-tahkiim,
maka di qurun 13 mereka membunuhi muadzzin yang membaca shalawat
setelah adzan, orang berziarah qubur, melenyapkan karya-karya tulis,
membakar segala bentuk kitab yang beriksikan shalawat dan pujian-pujian
terhadap Rasuulullah Saw. yang digencarkan oleh pengikut wahhabiyah, maka di era sekarang ini tak mengherankan bila firqoh ini menyediakan pangkalan buat amerika dan sekutunya untuk membantai ummat islam yang berseberangan faham dengan mereka.
Sebuah pertanyaan besar, ulama'-ulama' dari firqoh ini memfatwakan boleh menyewa kuffar al-harby demi
membatai ahlu bid'ah yang sebenarnyalah yang mereka sebut sebagai ahlu
bid'ah itu adalah ahlussunnah yang menjalankan sunnah-sunnah Rasulullah
Saw. dari yang kecil sampai yang besar, kebutaan firqoh inilah yang
akhirnya menimbulkan klaim ahlu bid'ah.
Bila
firqoh ini mebid'ahkan madzhab yang ilmiyah dengan silsilah yang
validitasnya dapat dipertanggung jawabkan, namun mereka justru
melegalkan fikroh-fikroh ngawur yang sangat bertentangan dengan
kemanusiaan menciptakan opini dan klaim yang dapat menhancurkan ummat
islam.
Maka tiada lain tujuan meraka hanyalah menghancurkan islam dari dalam melalui ghozwul fikr, pemodohan ummat dan menghancurkan islam dari luar dengan melakukan invasi-invasi sekutunya.
walllohu al-musta'aan.
Posting Komentar